Kenapa Produk Kinder Joy Ditarik dari Peredaran?

Sariagri - Beberapa daerah di Indonesia melalui dinas perdagangan gencar meminta pengelola toko untuk menarik sementara penjualan produk telur cokelat merek Kinder Joy. Hal ini diduga produk itu terkontaminasi bakteri Salmonella sesuai hasil keputusan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM). Seperti diketahui, ada peringatan publik dimana Food Standard Agency (FSA) Inggris pada 2 April 2022 menemukan keterkaitan produk Kinder dengan wabah Salmonella disejumlah negara. Kenapa Produk Kinder Joy Ditarik dari Peredaran? Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI menarik produk Kinder Joy untuk sementara di Indonesia. Sebab diperlukan pengujian laboratorium terkait potensi cemaran bakteri Salmonella. Apa Itu Bakteri Salmonella? Menukil dari laman Kementerian Pertanian, Salmonella Non-Thypoid atau Non typhoid Salmonella (NTS) merupakan bakteri paling umum penyebab penyakit bawaan makanan. NTS adalah bakteri patogen penyebab gastroenteritis pada manusia yang ditularkan melalui hewan dan produk hewan terkontaminasi. Gastroenteritis akibat NTS tidak memerlukan pengobatan dengan antibiotika, namun kondisi ini dapat berakibat fatal jika terjadi komplikasi pasca-infeksi. Maka dari itu BPOM menegaskan untuk menarik produk Kinder Joy dari peredaran untuk sementara. Bahkan dilaporkan sebelumnya, sudah ada 63 orang anak yang terkena dari bakteri Salmonella ini, meski tidak menyebabkan kematian. Produk Kinder yang Ditarik dari Peredaran Apa Saja? BPOM menyebutkan produk yang ditarik merupakan produk cokelat merek Kinder Surprise dalam kemasan tunggal 20 gram dan kemasan isi tiga masing-masing 20 gram, dengan batas kedaluwarsa masing-masing produk sampai dengan 7 Oktober 2022. Dalam keterangan tersebut BPOM memastikan seluruh produk cokelat merek Kinder yang ditarik di Inggris, tidak terdaftar di BPOM RI. Produk merek Kinder yang terdaftar di Badan POM berasal dari India dengan nama varian produk antara lain Kinder Joy, Kinder Joy for Boys, dan Kinder Joy for Girls. Produk tersebut diproduksi oleh Ferrero India PVT, LTD. Demi melindungi masyarakat dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian, BPOM bakal melakukan pengujian menggunakan sampel acak di seluruh wilayah Indonesia terhadap produk merek Kinder yang terdaftar. BPOM mengimbau masyarakat untuk melapor ke BPOM melalui Contact Center HALOBPOM atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia apabila menemukan produk cokelat merek Kinder yang tidak terdaftar di BPOM. BPOM juga mengimbau masyarakat agar menjadi konsumen cerdas dan tidak mudah terpengaruh dengan isu yang beredar. Selalu lakukan Cek KLIK (Cek Kemasan, Cek Label, Cek Izin Edar, dan Cek Kedaluwarsa) sebelum membeli atau mengonsumsi produk pangan.
http://dlvr.it/SNTtFC

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama