Polres Lamongan Bongkar Kasus Penipuan Minyak Goreng Dioplos Air

Sariagri - Kasus penipuan dengan modus minyak goreng dicampur air yang sempat menghebohkan dan viral di media sosial akhirnya terbongkar. Kasus ini diungkap Tim Satreskrim Polres Lamongan dengan meringkus satu dari dua pelaku. Sebelumnya komplotan ini kerap beroperasi dengan modus menawarkan minyak goreng asli di pasar kepada pedagang tahu goreng di Pasar Babat Lamongan, Jawa Timur, namun setelah dibuka isinya ternyata air. Kapolres Lamongan, AKBP Miko Indrayana mengatakan komplotan pengoplos minyak goreng curah dengan air yang selama ini meresahkan warga terungkap berkat laporan masyarakat. “Satu tersangka atas nama Alfi Naim, warga Desa Penjambon, Kecamatan Sumber Rejo, Kabupaten Bojonegoro berhasil kami amankan, sedangkan seorang rekannya yang merupakan otak dari kejahatan ini berinisial AC sedang kami buru,” terang Kapolres Lamongan, AKBP Miko Indrayana kepada Sariagri.id, Selasa (29/3/2022).   Miko menambahkan dari pengakuan tersangka didapatkan keterangan praktik penipuan jual minyak goreng berisi air sudah dilakukan di 8 lokasi pasar tradisional di wilayah Lamongan. “Tersangka mengaku memanfaatkan kelangkaan serta mahalnya harga minyak  goreng di pasaran sebagai modus kejahatan. Sasaran penjualan tersangka para pedagang dan pemilik toko yang ada di 8 pasar tradisional,” katanya.   Kepada penyidik kepolisian, tersangka membeberkan minyak goreng oplosan yang dibuat merupakan campuran air 29 liter dioplos dengan 1 liter minyak coreng curah asli. “Jadi volume 1 jirigen penuh 30 liter ini, merupakan hasil oplosan 1 liter minyak goreng curah dengan 29 liter air,” kata Alfi Naim. Setiap hari dalam sekali pengiriman ke beberapa toko di 8 pasar, pelaku mengaku mendapat upah Rp100.000 dari temannya yang masih buron. Minyak goreng oplosan dijual dengan harga Rp14.000 hingga Rp16.500  perliter.   “Cara menjualnya yakni dengan memberikan contoh minyak goreng asli, tanpa memperlihatkan isi di dalam jerigen,” katanya. Polisi mengimbau masyarakat untuk berhati-hati membeli minyak goreng, termasuk curah, di tengah mahal dan kelangkaan saat ini. “Konsumen harus lebih berhati-hati jika dapat tawaran minyak goreng murah. Jangan hanya karena terpancing kemudian tidak teliti dan akhirnya merugi akibat ditipu komplotan ini. para tersangka ini kami jerat pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” tandas Kapolres.   
http://dlvr.it/SMcHb4

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama